Sabtu, 19 November 2011

jual beli


Bab I
Pendahuluan
A.Latar Belakang Masalah
Dewasa ini praktik Muamalah seperti jual beli dan utang piutang sudah menjadi kebiasaan atau bahkan sampai menjadi kewajiban bagi manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Permasalahannya,Dunia Perdagangan Sekarang ini diwarnai dengan praktik-praktik persaingan yang tidak sehat, hanya demi memburu keuntungan yang lebih besar. Hal itu dilakukan tanpa memandang aspek Kemanusiaan. Dan hasilnya praktek praktek jual beli atau utang piutang yang dilarang oleh agama pun dilakukan.Bahkan Riba yang dilarang atau diharamkan oleh agama pun Dilakukan. Anehnya hal- hal seperti ini dilakukan secara sadar oleh beberapa oknum yang mungkin terlena akan nikmatnya kehidupan dunia. Oleh Karena itu makalah ini disusun untuk Mengetahui Bagaimana Sebenarnya praktik Jual beli yang Diperbolehkan dan yang dilarang. Selain itu Juga Untuk Mengetahui Seluk beluk tentang Praktik Hutang Piutang,agar masyarakat tahu cara yang benar dan tidak melanggar Aturan yang sudah dituliskan dalam Agama islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Jual Beli?
2. Apa Syarat Dan Rukun Jual Beli?
3. Bagaimana Jual beli yang sah tapi dilarang?
4. Apa itu Khiyar dan Sebutkan Macam-macamnya?
5. Sebutkan Hukum-hukum Yang terkait dengan jual beli?
6. Apa hutang piutang itu dan bagaimana dasar hukumnya?
7. Sebutkan Rukun Dan Syarat Hutang Piutang?
8. Bagaimana dengan Melebihkan pembayaran Dalam Hutang Piutang?
9. Apa yang dimaksud dengan Hiwalah? Dan Sebutkan Rukunnya!
10. Jelaskan Yang disebut dengan Dhaman dan Sebutkan Rukunnya!
11. Jelaskan Yang dimaksud dengan Hajru!
12. Apa Itu Riba Dan sebutkan Macam-macam Riba!
13. Apa Dasar Hukum Riba itu?
BAB II
PEMBAHASAN
I. JUAL BELI
A.Pengertian Jual beli
Perkataan Jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa yaitu satu pihak yang penjual,di pihak yang lain adalah yang pembeli. Maka dalam hal ini terjadilah peristiwa hukum jual beli. Dari ungkapan diatas terlihat bahwa dalam perjanjian jual beli terlibat dua pihak yang saling menukar. Menurut pengertian Syariah yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela,atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan(yaitu berupa alat tukar yang sah). Dari definisi yang dikemukakan ditas,dapat disimpulkan bahwa jual beli itu dapat terjadi dengan cara :
1.pertukaran harta antara 2 pihak atas dasar saling rela.
2.Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.Yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.
Pertukaran harta atas dasar saling rela dapat dikemukakan bahwa jual beli yang dilakukan adalah dalam bentuk barter atu pertukaran barang.Sedangkan dalam cara yang kedua yaitu memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan berarti barang tersebut dipertukarkan dengan alat pembayaran yang sah.
B.Rukun dan Syarat Syahnya jual beli
1.Rukun Jual Beli
- Adanya pihak Penjual dan pembeli
-Adanya Uang dan benda
-Adanya Lafadz atau Aqad.
2. Syarat Syah Jual Beli
a. Tentang Subyeknya
Tentang Subyek maksudnya bahwa kedua belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli tersebut haruslah
· Berakal,
· Tidak Dipaksa(dengan Kehendaknya sendiri),dengan katalain atas dasar suka sama suka
Firman Allah SWT :
Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar